Perlindungan Konsumen Terintegrasi OJK
Layanan Pengaduan Nasabah
Amani Bank berkomitmen memberikan penanganan pengaduan nasabah secara cepat, adil, transparan, dan akuntabel sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Alur & Waktu Penyelesaian Pengaduan
1
Penerimaan Laporan: Nasabah mengisi formulir resmi dan memperoleh nomor tiket registrasi pengaduan.
2
Verifikasi & Klarifikasi: Petugas unit pengaduan nasabah melakukan klarifikasi fakta ke cabang/unit terkait dalam waktu maksimal 2 hari kerja.
3
Solusi Tertulis: Nasabah akan menerima surat tanggapan dan penyelesaian resmi melalui email atau surat fisik dalam waktu 5-20 hari kerja.
Saluran Resmi Lainnya
Telepon: (021) 734 2750
Email: cs@amanibank.id
Kantor Pusat: Jl. Ceger Raya No.2CA, Pondok Aren, Tangsel
Apabila belum tercapai kesepakatan, nasabah dapat menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa kepada:
Kontak OJK 157 (Telepon 157 / WhatsApp 081-157-157-157 / Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen APPK OJK)