Resmi OJK & LPS
(021) 734 2750•Senin - Jumat 08:00 - 16:00 WIB
Amani Bank Logo
Perlindungan Konsumen Terintegrasi OJK

Layanan Pengaduan Nasabah

Amani Bank berkomitmen memberikan penanganan pengaduan nasabah secara cepat, adil, transparan, dan akuntabel sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Formulir Pengaduan Konsumen

Mohon isi data di bawah dengan benar dan berikan penjelasan kronologi secara rinci.

Alur & Waktu Penyelesaian Pengaduan

1
Penerimaan Laporan: Nasabah mengisi formulir resmi dan memperoleh nomor tiket registrasi pengaduan.
2
Verifikasi & Klarifikasi: Petugas unit pengaduan nasabah melakukan klarifikasi fakta ke cabang/unit terkait dalam waktu maksimal 2 hari kerja.
3
Solusi Tertulis: Nasabah akan menerima surat tanggapan dan penyelesaian resmi melalui email atau surat fisik dalam waktu 5-20 hari kerja.

Saluran Resmi Lainnya

Telepon: (021) 734 2750
Email: cs@amanibank.id
Kantor Pusat: Jl. Ceger Raya No.2CA, Pondok Aren, Tangsel

Apabila belum tercapai kesepakatan, nasabah dapat menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa kepada:

Kontak OJK 157 (Telepon 157 / WhatsApp 081-157-157-157 / Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen APPK OJK)