Edukasi Syariah
Tips Memilih Deposito Syariah yang Aman dan Menguntungkan Sesuai Fatwa DSN-MUI
Ditulis oleh: Divisi Syariah & Literasi•5 menit baca
"Panduan lengkap bagi masyarakat dalam memahami prinsip bagi hasil mudharabah mutlaqah pada deposito syariah serta batas penjaminan LPS."
Di tengah fluktuasi pasar modal dan ketidakpastian ekonomi global, instrumen simpanan syariah berjangka atau deposito syariah kian diminati masyarakat.
Berikut adalah 4 faktor utama yang perlu diperhatikan saat memilih deposito syariah:
1. **Pahami Akad yang Digunakan:** Pastikan produk menggunakan akad *Mudharabah Mutlaqah*, di mana nasabah bertindak sebagai pemilik dana (*shahibul maal*) dan bank sebagai pengelola dana (*mudharib*) dengan nisbah bagi hasil yang disepakati sejak awal.
2. **Cermati Tingkat Bagi Hasil Ekivalen:** Bandingkan indikasi imbal hasil (*equivalent rate*). Produk seperti Deposito Rakyat Amani Bank mampu memberikan tingkat nisbah yang sangat kompetitif hingga 9.28% p.a.
3. **Pastikan Keabsahan Izin OJK & LPS:** Keamanan dana adalah prioritas mutlak. Pastikan BPRS tersebut terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga batas Rp 2 Miliar.
4. **Kemudahan Akses dan Fleksibilitas Tenor:** Pilih bank yang menyediakan jangka waktu yang sesuai dengan rencana likuiditas Anda (misal 3, 6, atau 12 bulan) serta fasilitas perpanjangan otomatis (ARO).
Amani Bank senantiasa menjunjung tinggi transparansi informasi keuangan dan kepatuhan syariah di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).